Aliran Hukum
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Jika berbicara tentang
aliran-aliran dalam ilmu hukum atau teori hukum berarti membicarakan kembali
pemikiran-pemikiran tentang hukum yang telah muncul sejak zaman kerajaan Yunani
dan Romawi beberapa abad yang lalu. Yunani terkenal sebagai pancak pemikiran
tentang hukum sampai ke akar filsafatnya. Masalah-masalah teori hukum yang
utama pada masa sekarang bisa dikaitkan ke belakang pada bangsa tersebut,
karena teori hukum telah mendapatkan rumusannya pada masa itu.
Kondisi ini berbeda dengan
yang terjadi pada bangsa Romawi. Bangsa Romawi tidak banyak memberikan
sumbangan pemikirannya tentang Teori Hukum. Pemikiran yang timbul justru Nampak
menonjol pada bidang penciptaan konsep-konsep dan teknik yang berhubungan dengan
hukum positif (kontrak, ajaran tentang kebendaan dan sebagainya).
Tugas pokok hakim adalah
mengadili, memeriksa, dan memutuskan suatu perkara. Hakim tidak boleh menolak
perkara dengan alasan hukumnya tidak jelas atau belum ada. Oleh karena itu bisa
dikatakan bahwa bagi hakim, memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya
merupakan sebuah kewajiban. Selain itu, hakim juga bertugas untuk menghubungkan
aturan abstrak dalam undang-undang dengan fakta konkret dari perkara yang
diperiksanya. Dalam hubungan ini, apakah hakim, seperti yang digambarkan
oleh Trias Politica Montesquie hanya menerapkan undang-undang, atau
hakim harus menggunakan pikirannya atau penalaran logisnya untuk membuat
interpretasi atau penafsiran terhadap aturan yang ada dalam perundang-undangan?
Perdebatan yang timbul dari pertanyaan tersebut sudah berlangsung dalam waktu
yang lama dan melahirkan berbagai aliran pemikiran dalam ilmu hukum. Maka dalam
makalah ini akan dibahas mengenai hubungan Undang-undang, Hakim dan Hukum
berdasarkan kepada aliran-aliran hukum.
B. Rumusan masalah
1. Aliran hukum Legisme
2. Aliran hukum Freiredits schule
3. Aliran hukum Bregtijuriprudens
4. Aliran hukum Freisrahbewing
5. Aliran hukum Rechfinding
6. Aliran hukum Sosiologis Me Recht Schule
7. Aliran Sistem hokum terbuka
C. Tujuan penulisan
Makalah ini
disusun dengan harapan dapat memenuhi tugas kuliah memberikan wawasan tentang
aliran-aliran hukum yang akan dibahas dalam tulisan ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Aliran Paham Legisme
Dalam ilmu hukum ada berbagai
macam azas, paham hukum, dan berbagai macam pedoman yang digunakan oleh para
penegak hukum di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, agar sesuai dangan
aturan hukum dan dasar-dasar penegakan hukum yang berpedoman kepada keadilan
yang hakiki. Dan salah satu yang banyak digunakan oleh para tokoh hukum di
dunia adalah dengan mengunakan paham legisme sebagai dasar pola penegakan
hukum. Pada mulanya sejarah paham legisme di mulai pada abad pertengahan,
dimana para penganut paham legisme yang mengaplikasikan paham legisme tersebut
didalam menjalankan sistem penegakan hukum, lebih sering diberikan
julukan atau pangilan singkat atau nama terkenalnya dengan istilah legister
oleh masyarakat umum pada saat itu, dimana para penganut paham legisme atau
legister mengacu pada hukum romawi yang digunakan sebagai dasar pola
pemikirannya. Akan tetapi muncul suatu pertanyaan, yaitu apa sebenarnya yang
terkandung didalam paham legisme itu...? baik dari segi pergertiannya, kelebihan
dari paham legisme, kekurangan dari paham legisme dan pendapat para tokoh
mengenai paham legisme itu sendiri. Berikut ini akan dijabarkan secara
sederhana.
Pengertian paham legisme yaitu
adalah menjujung tinggi azas legalitas dan atau mengedepankan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di dalam suatu wilayah tertentu sebagai sumber
hukum yang paling utama di dalam prosese penegakan hukum. Tokoh aliran paham
legisme yaitu Hans Kelsen dan Nawiasky.
Kelebihan paham legisme yaitu sebagai berikut ini:
§ Kepastian hukum yang akan
diperoleh bagi setiap individu akan lebih terjamin dan memperoleh kepastian
hukum yang lebih baik.
§ Jaminan yang akan diperoleh
bagi setiap individu untuk memperoleh hak perorangan terhadap
kesewenang-wenangan yang akan dilakukan oleh penguasa
Kelemahan aliran paham legisme yaitu sebagai berikut ini:
§ Para hakim akan mempelajari,
menganalisa, dengan mengunakan deduksi logis.
§ Banyak peraturan
perundang-undangan yang relatif terbatas atau minimnya undang-undang yang
digunakan untuk menghukum.
§ Pendapat para tokoh terhadap
paham aliran legisme yaitu sebagai berikut ini:
§ Semua kaidah hukum yang
mengikat penduduk maupun penguasa ditetapkan didalam undang-undang
§ Undang-undang itu merupakan
suatu supremasi hukum
§ Pengadilan hanya bersifat
pasif
§ Tidak adanya sumber hukum lain
kecuali yang bersumber dan berdasarkan pada aturan perundang-undangan
§ Kalaupun ada hukum kebiasaan hanya
jika diakui oleh peraturan perundang-undangan
§ Kekuatan yang bersifat
mengikat undang-undang semata atas kehendak nagara atau pemerintah.
Aliran legisme ini
menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Yang berarti hukum
identik dengan undang-undang, sehingga hakim dalam melakukan tugasnya terikat
pada undang-undang, dalam melakukan pekerjaannya harus sesuai dengan
undang-undang. Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan dapat
diselesaikan dengan undang-undang.
Bahwa undang-undang itu
sebagai sumber hukum formal, dalam hal undang-undang itu dapat digolongkan
menjadi dua golongan yaitu :
§ Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah yang
karena bentuknya disebut undang-undang.
§ Undang-undang dalam bentuk material aalah keputusan pemerintah karena
isinya (materi) langsung mengikat masyarakat.
Tegasnya bahwa undang-undang formal dilihat dari siapa yang membentuknya
sedangkan undang-undang material dilihat dari isinya (materi).
B. Aliran hukum
Freiredits Schule
Sebagai kritikan terhadap
aliran Begriffsjurisprudenz, muncul aliran Interessenjurisprudenz
(Freirechtsshule). Menurut aliran ini, undang-undang jelas tidak lengkap.
Undang-undang bukan satu-satunya sumber hukum, sedangkan hakim dan pejabat
lainnya mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk melakukan “penemuan
hukum” dengan memperluas dan membentuk peraturan melalui putusannya. Untuk
mencapai keadilan yang setinggi-tingginya, hakim bahkan boleh menyimpang dari
undang-undang demi kemanfaatan masyarakat. Hanya saja, adanya kebebasan hakim
dalam membuat keputusan dan peraturan, memungkinkan terjadi kesewenang-wenangan
hakim dalam membuat keputusan. Itulah salah satu kelemahan yang dialamatkan
pada aliran ini.
Ini adalah contoh aliran Freiredits
Schule: Fauzi menjadi hakim (amin), terus ada kasus tentang seseorang yang
mencuri uang dengan menggunakan internet (Crack/hacker). lalu didalam
kodifikasi tidak diatur pencurian dengan menggunakan internet, tetapi karena
Fauzi menggunakan aliran bebas sebagai pencipta hukum, maka Fauzi memutus bahwa
itu termasuk tindakan pidana pencurian walaupun lewat dunia internet. Sehingga
keputusan Fauzi ini disebut Aliran bebas dan menjadi Sumber Yurisprudensi.
Freirechtsschule memiliki
kurang dan lebihnya. Kelebihannya adalah hukumnya selalu mengikuti perkembangan
zaman sehingga dirasakan lah keadilan sedangkan kekurangannya adalah
tidak ada sebuah kepastian hukum karena tidak ada kodifikasi secara lengkap dan
sangat memerlukan hakim yang memiliki rasa keadilan yang tulus tidak mau
terbujuk oleh KKN (Korupsi , Kolusi dan Nepotisme).
C. Aliran hukum
Bregtijuriprudens
Pada pertengahan abad 19
lahirlah aliran yang dipelori oleh Rudolf von Jhering (1818-1890) yang
menekankan pada sistematik hukum yaitu Aliran Begriffjurisprudenz. Setiap
putusan baru dari hakim harus sesuai dengan system hukum. Berdasarkan ketentuan
yang dibentuk oleh system hukum, maka setiap ketentuan undang-undang yang lain,
sehingga kententuan undang-undang itu merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Menurut aliran ini yang ideal adalah apabila system yang ada itu berbentuk
suatu piramida dengan pada puncaknya asas yang utama, dari situlah dapat dibuat
pengertian-pengertian baru (Begriff).
Khas bagi aliran ini
adalah hukum yang dilihat sebagai suatu system tertutupmengatur segala-galanya
yang mengatur semua perbuatan social. Pendekatan hukum secara ilmiah dengan
sarana pengertian-pengertian yang diperhalus ini merupakan dorongan timbulnya
postivisme hukum, tetapi juga memberi argument-argument yang berasal dari
ilmuhukum, dan dengan demikian objektif, sebagai dasar putusan-putusan.
Pasal-pasal yang tidak sesuai dengan system dikembangkan secara ilmiah dan
diterapkan.
D. Aliran hukum
Freisrahbeweging
Aliran hukum freires
rahbeweging atau hukum administrasi negara ini merupakan salah satu cabang dari
ilmu hukusecara umum. Sebagai ilmupengetahuan hukum yang masih sangat muda
berdiri, hukum administrasi negara masih ada suatu terminologiistilah demi
kesatuan dan kepastian hukum. Istilah hukum administrasi negara sering
disamakan dengan istilah Hukum Tata Usaha Indonesia ataupun Hukum Tata Negara
Indonesia.
Sedangkan pengertianna sendiri beberapa ahli berpendapat sebagai berikut :
§ Oppen Hein mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang
mengikat badan-badan yang maupun yyang rendah apabila badan-badan itu
menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadana oleh Hukum Tata Negara”.
§ Bachsan Mustofa mengatakan “
Hukum Tata Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan
disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian darii
pekerjaan pemerintahan dalam arti luas ang tidak diserahkan pada badan-badan
pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman.
§ Prajudi Atmosudirjo mengatakan
“ Hukum Tata Negara adalah hukum menenai operasi dan pengendalian dari
kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa
aadministrasi”.
Aliran Freie Raechtsbeweging itu
beranggapan bahwa di dalam melakanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk
melakukan menurut undang-undang atau tidak. Ini disebabkan pekerjaan hakim
adalah menciptakan hukum. Menurut aliran ini, hakim benar-benar sebagai
pencipta hukum (judge made law), setiap keputusan berdasarkan keyakinan
merupakan hukum. Dengan demikian, yurisprudensi merupakan hal yang penting dan
dianggap primer, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder.
E. Aliran hukum
Rechvinding
Aliran hukum Rechvinding
adalah suatu aliran yang berada di Antara aliran legisme dan aliran freie
rechtsbewegung. Aliran ini berpendapat bahwa hakim terikat kepada undang-undang
tetapi tidak seketat pada aliran legisme, dikarenakan hakim juga mempunyai
kebebasan. Dalam hal ini kebebasan hakim tidaklah seperti pendapat freie
rechtsbewegung, sehingga hakim didalam melaksanakan tugasnya mempunyaikebebasan
yang terikat, (geboden vrijheid) atau keterikatan yang bebas. Jadi tugas hakim
merupakan melakuka rechisvinding, yakni menyelaraskan undang-undang yang
mempunyai arti luas.
Kebebasan yang terikata dari
karakteriskik yang bbas terbukti dari adanya beberapa kewenangan hakim, seperti
penafsiran undang-undang. Menurut aliran reschisvinding bahwa yurisprudensi
sangat penting untuk dipelajari disamping undang-undang, karena didalam
yurispudensi terdapat makna khusus yang konkret diperlukan dalam hidup
bermasyarakat.
Aliran Rechisvinding (Penemuan
Hukum) termasuk aliran hukum yang berlaku di Indonesia, bahwa hakim dalam
memutuskan suatu perkara berpegang kepada undang-undang dan hukum lainnya yang
berlaku didalam masyarakat secara kebebasan yang terikat (gebonden vrijheid).
Tindakan hakim tersebut berdasarkan pada pasal 20,22 AB dan pasal 16 ayat (1)
dan pasal 28 ayat (1) undang-undang nomer 4 tahun 2004 tentang kekuaaan hakim.
F. Aliran hukum
Sosiologische Rechtsschule
Aliran ini lahir akibat aliran
Freirechtbewegung, aliran ini juga disebut aliran sosiologi hukum. Penganutnya
Hamaker dan Hymans dari Negeri Belanda dan dari Amerika misalnya : Roscoe
Pound.
Pokok pikiran dari aliran ini
ialah terutama hendak menahan dan menolak kemungkinan kesewenang-wenangan dari
hakim, berhubungan dengan adanya “freies Ermessen” dari aliran hukum bebas di
atas. Mereka pada dasarnya tidak setuju dengan kebebasan bagi para pejabat
hukum untuk menyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaannya.
Undang-undang harus tetap dihormati, tetapi sebaliknya memang benar hakim
mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum, akan tetapi kebebasan tersebut
terbatas dalam rangka undang-undang.
Menurut penganut aliran ini,
hakim hendaknya mendasarkan putusan-putusannya pada peraturan undang-undang,
tapi tidak kurang pentingnya, supaya putusan-putusan tersebut dapat
dipertanggung jawabkan terhadap asas-asas keadilan, kesadaran dan perasaan
hukum yang sedang hidup dalam masyarakat.
Aliran Sociologische
Rechtsschule pada dasarnya tidak setuju dengan adanya kebebasan bagi para
pejabat hukum untuik menyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaannya.
Oleh karena itu, aliran ini hendak menahan dan menolak kemungkinan
sewenang-wenang dari hakim, sehubungan dengan adanya freiesermessen dalam
aliran rechtsschule. Undang-undang tetap harus dihormati, memang benar
hakim mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum, tetapi kebebaan tersebut
terbatas dalam kerangka undang-undang. Pandangan mereka hakim hendaknya
mendasarkan putusan-putusannya pada pertauran undang-undang, tapi tidak kurang
pentingnya supaya putusan-putusan itu dapat dipertanggungjawabkan terhadap
asas-asas keadilan, kesadaran, dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam
masyarakat. Dan hanya yang seperti itulah yang dapat disebut hukum yang
sebenarnya. Pengikut aliran ini adalah A. Aurburtin,G. Gurvitch dan J. Valkhof.
Pada akhirnya aliran ini
menghimbau suatu masyarakat bagi pejabat-pejabat hukum dipertinggi berkenaan
dengan pengetahuan tentang ekonomi, sosiologi, dan lain-lainnya, supaya
kebebasan dari hakim ditetapkan batas-batasnya (seperti tentang hukuman
maksimal/minimal, keadaan belum dewasa, jangka kadaluwaras dan lain-lain) dan
supaya putusan-putusan hakim dapat diuji oleh public
opinion (pemeriksaan putusan terbuka, tindakan apel, kasasi, dan
alin-lain).
Prof. Dr. Achmad Sanusi,S.H.
(1984:95) berpendapat bahwa aliran ini yang primair bagi hukum itu ialah penyesuaiannya
dengan keadaan masyarakat, dalam hal ini kita menghadapi pendemokrasian atau
penyolisasian dari hukum.
G.
Aliran Sistem Hukum Terbuka
Aliran Sistem Hukum Terbuka
(Open System Van Het Recht) merupakan satu sistem yang berarti semua aturan saling berkaitan aturan-aturan
dapat di susun. Sistem hukum membutuhkan putusan-putusan atau
penetapan-penetapan yang senantiasa menambah luasnya system hukum tersebut.
Karena sistem hukum bersifat terbuka.
Aliran sistem hukum terbuka
meletakkan persoalan Undang-undang Hakim-Hukum secara lebih tepat. Karena
pandangan dan pendapat dari semua aliran-aliran terdahulu adalah berat sebelah;
kadang-kadang cerderung mengutamakan dogma, kepastian hukum, dengan mendudukkan
Hakim sebagai otomat-susuban saja, dan kadang-kadang sebaliknya terlalu
mementingkan peranan Hakim atau kenyataan-kenyataan sosial.
Paul Scholten (dalam Achmad
Sanusi, 1984: 96) berpandangan bahwa: Hukum itu merupakan suatu sistim, yang
semua peraturan-peraturannya saling berhubungan, yang satu ditetapkan oleh yang
lain, dapat disusun secara mantik dan untuk yang bersifat khusus dapat
dicarikan aturan-aturan umumnya, sehingga sampailah pada azas-azasnya. Sistem
hukum itu bersifat logis, akan tetapi karena sifatnya sendiri, hukum tidak
tertutup, tidak beku, sebab ia memerlukan putusan-putusan atau
penetapan-penetapan yang akan menambah luasnya sistem hukum. Oleh karenanya,
lebih tepat apabila hukum dikatakan sistem terbuka.
Pandangan Paul Scholten
diatas, mengisyaratkan kepada kita bahwa sistem hukum itu sebenarnya dinamis, bukan saja karena
pembentukan baru secara sadar oleh badan perundang-undangan, tetapi juga karena
pelaksanaannya di dalam masyarakat tidak boleh berpandangan bahwa badan
perundang-undangan pekerjaannya membentuk hukum dan hakim hanya
mempertahankannya semata-mata, atau bahwa badan perundang-undangan merupakan
kebebasan yang lebih primair, sedangkan hakim adalah kebebasan terikat.
Badan perundang-undangan dalam
membentuk hukum yang baru senantiasa terikat untuk menemukan kontunuitas dengan
yang lama, sedangkan hakim dalam mempertahankan hukum itu, turut menambah
sesuatu yang baru seraya mendapatkan hubungan (aansluiting) pada yang telah
ada. Pelaksanaan itu selalu di sertai dengan penilaian, baik sambil membuat
kontruksi-kontruksi hukum ataupun penafsiran. Badan perundang-undangan dalam
membentuk hukum Yang baru terikat untuk menemukan kontinuitas dengan yang lama.
Sedangkan hakim dalam mempertahankan hukum itu turut menambahkan sesuatu yang
baru seraya mendapatkan hubungan yang telah ada.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian tersebut diatas
kami sebagai penulis dapat menarik kesimpulan yakni bahwa di dalam tiap-tipa
aliran itu terdapat sesuatu yang dapat dibenarkan serta dapat diambil
manfaatnya serta aliran sistem hukum terbukalah yang meletakkan persoalan undang-undang,
hakim, dan hukum ini secara lebih tepat sebagaiman yang telah dijelakan oleh
Prof. Achmad sanusi diatas. Berdasarkan pandangan ini, maka hukum perdata
merupakan bagian dari subsistem dari hukum nasional oleh karena itu asas hukum
perdata harus sesuai dan seirama denagn asas hukum nasional.
Dalam menjalankan aktivitas
kehidupan kita sehari-hari, sebagai seorang warganegara yang baik hendaklah
kita mematuhi dan mentaati hukum yang berlaku baik itu hukum tertulis maupun
hukum yang tidak tertulis di dalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Sanusi, Achnad. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia.
Bandung : Transito.
Kansil,
C.S.T. 1976. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Balai
Pustaka.
Dirdjosisworo,
Soedjono. 1994. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
Ishaq. 2008.
Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Garfika
Rasjidi,
Lili. 2007. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Komentar
Posting Komentar