Dasar Dasar Administrasi Negara
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kehidupan
dalam masyarakat tentunya tidak terlepas dari kontak sosial, di mana masyarakat
yang satu saling berhubungan dengan yang lainnya. Sehingga akibat dari adanya
kontak sosial tersebut muncul juga apa yang sering disebut dengan gejala-gejala
sosial. Gejala-gejala tersebeut terjadi seiring dengan perkembangan yang ada di
lingkungan. Sehingga masyarakat kota dapat merasakan langsung akibat dari
gejala-gejala sosial yang ada tapi, bukan berarti di daerah pedesaan tidak ada
gejala-gejala sosial yang muncul tentu ada, hanya saja tidak sebanyak yang di
alami oleh masyarakat perkotaan.
Maka dari itu, setiap negara memiliki hukum yang diberlakukan di negaranya
masing-masing. Untuk mengatur negaranya agar mencapai tujuan dari masing-masing
negara tersebut. Setiap negara pasti memiliki hukum yang dipatuhi, yang mereka
patuhi.
Mengawali pengantar hukum administrasi Negara berupaya untuk memahami
konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’
(Apa isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi
Negara merupakan bagian dari hukum public. Hukum administrasi Negara dapat
dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan
dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah
‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum
administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang
mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan
mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar
organ pemerintahan.
Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan
dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum
administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ
pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan pada
dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara memuat
peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan}
kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara,
menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan
administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga
terhadap sikap tindak administrasi , dan melindungi administrasi Negara itu
sendiri
Hukum administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum
yang berkaitan dengan {mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintah.
Secara global dikatakan,hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis
yang digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan
kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh
anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah perlindungan dari
pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan).
Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan
administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh karena itu,
HAN disebut juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat
disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian
dari organ dan fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat
undang-undang dan peradilan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata
pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan
umum.
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum
administrasi, yaitu pertama, hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni
berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua
bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua
hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait
dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata
ruang , hukum kesehatan dan sebagainya.
Sekilas Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan
berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara
hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum
telah dikemukakan oleh plato.
Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki
karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum
tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik
dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan
Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang
tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum
sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk
mencapai cita-cita.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki
arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan
sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan
dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945,
operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi
dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Dalam setiap hal yang kita lakukan
pasti terjadi konflik ataupun masalah. Salah satunya masalah dalam hukum
administrasi. Oleh sebab itu, masalah hukum administrasi perlu kita pelajari
dan perlu dibahas dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Masalah Hukum
Administrasi di Indonesia
Berbicara hukum administrasi, maka tidak
bisa berbicara dalam tataran parsial atau terpisah, karena ilmu ini merupakan
ilmu yang sangat luas, dan melibatkan unsur manusia sebagai pokok dalam rangka
menata dan mengatur hubungan manusia itu sendiri. Administrasi dalam pengertian
yaitu setiap kegiatan kerjasama antara dua orang atau lebih, berdasarkan
rasionalitas tertentu, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (Prof. Dr.
Sondang P. Siagian). Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
setiap kegiatan manusia dalam hubungan sosialnya pastilah merupakan kegiatan
administrasi, karena manusia itu merupakan makhluk sosial dan tidak bisa hidup
sendiri, pasti membutuhkan bantuan, selalu berhubungan dan membutuhkan
keterlibatan dari manusia yang lainnya. Hanya saja setiap daerah atau wilayah
mempunyai akar sejarahnya masing-masing, sehingga dalam perkembangannya,
pelaksanaan administrasi yang berlaku baik di wilayah atau negara tertentu
tidak bisa serta merta akan baik apabila di terapkan di wilayah yang berbeda,
karena pasti setiap wilayah/negara/daerah pasti mempunyai hukum-hukum dan akar
historis budaya yang berbeda.
2.1.1 Akar Budaya Administrasi di Indonesia
Dalam sejarahnya Indonesia merupakan
negara yang berdiri dari berbagai macam suku bangsa, dengan latar belakang
budaya, geografis, yang berbeda, walaupun secara umum dalam penerapan ilmu
administrasi pemerintahan berdasarkan sejarahnya Indonesia merupakan produk
dari bentuk pemerintahan yang bercorak kerajaan, itu terbukti dengan banyak
bukti sejarah yang menyebutkan hampir di seluruh nusantara mempunyai
pemerintahan atau rajanya masing-masing, meskipun yang kita kenal hingga saat
ini hanya beberapa kerajaan besar seperti Majapahit, Sriwijaya, Mataram, Gowa
dan sebagainya. Yang menjadi permasalahan adalah akar budaya administrasi di
Indonesia pada sejarahnya (berbentuk kerajaan) merupakan administrasi yang
bersifat feodal, dan masyarakat kita yang mempunyai kepatuhan buta, karena
kepatuhan kepada raja adalah merupakan bentuk pengabdian tertinggi dari
rakyatnya. Pada masa itu raja merupakan hukum yang tertinggi, serta seluruh
kekuasaan pemerintahan di zamannya di pegang secara mutlak oleh raja sendiri.
Struktur pemerintahan pada zaman itu merupakan perpanjangan tangan dari sang
raja dan pastilah merupakan orang-orang yang sangat loyal kepadanya. Karena
doktrin zaman kerajaan, yang berkuasa adalah raja, dan rakyat mengabdi tulus pada
penguasanya. Maka watak dan sikap kritis masyarakat tidak lah akan ditemukan
pada masa itu, kalaupun ada maka dia pastilah dianggap penghianat dan mendapat
hukuman yang amat berat kalau tidak dihukum mati. Maka dalam sejarahnya
tidaklah heran kalau Penjajah belanda bisa dengan leluasa menguasai Indonesia
dengan mudah, dan bisa bertahan sampai dengan ratusan tahun, karena belanda
bisa memanfaatkan para penguasa kerajaan di zaman itu dengan sogokan-sogokan
kepada rajanya, dan rakyat tunduk patuh atas penindasan yang dilakukan oleh
penjajah. Dapat kita lihat dari sejarah Indonesia tidak ada perlawanan dari
raja-raja di Jawa khususnya terhadap penjajahan yang dilakukan Belanda, hanya
Pangeran Diponegoro yang melakukan perlawanan, itupun berlatar belakang pemakaman
keluarga raja akan digusur oleh belanda untuk dibuat jalan, dan yang menentang
pun hanya Pangeran Diponegoro yang merupakan anak selir kerajaan, bukan
Pangeran pewaris tahta kerajaan. Kerajaan di Aceh saja yang mempunyai watak
melakukan perlawanan terhadap Agresi penjajah, karena dilatarbelakangi Doktrin
agama Islam yang radikal. Penjajahan yang berlangsung di Indonesia selama 350
tahun, didukung oleh budaya di Indonesia (sistem kerajaan) dapat bertahan lama
dan memberikan pengaruh pada sistem pelaksanaan administrsasi ala Belanda, yang
tetap berwatak feodal walaupun lebih maju. Pada zaman penjajahan belanda telah
dikenal sistem administrasi yang lebih modern dibanding pada masa kerajaan,
karena telah memakai konsep paradigma administrasi yang kita kenal dengan nama
Old Publik administration.
2.1.2 Perkembangan Paradigma Hukum Administrasi
Dalam ilmu hukum administrasi terdapat
tiga paradigma yang hampir disepakati oleh para ahli hukum administrasi seperti
menurut, Denhardt & Denhardt mengungkapkan bahwa terdapat tiga perspektif
atau paradigma dalam hukum administrasi. Perspektif tersebut adalah old public
administration, new public management, dan new public service yang dapat
dikelompokkan menjadi tiga orde/masa yaitu : 1. Old Publik Administration (Birokrasi
Pra 1970), 2. New Publik Manajemen (pasca 1970), 3. New Public Service (Post
2003). Dalam pembagian orde/masa tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut :
1. Old Public Administration (Pra 1970)
Pada era ini menganut falsafah political
teori dimana politik dan administrasi merupakan hal yang tidak dapat
terpisahkan bagai sekeping mata uang, terdapat banyak pendukung pemikiran
filsafat pada era ini seperti; Confusius, Plato, Aristoteles, Niccolo
Machiavelli, Montesqueiu, JJ. Rousseau, John Stuart Mill, dimana
prinsip-prinsipnya adalah :
·
Pelayanan publik harus memiliki moral yang baik
·
Pihak yang memerintah dan anak buahnya harus memiliki hubungan
paternalistik yang baik, dan memberi tauladan yang baik pada bawahannya.
·
Menekankan pada loyalitas bawahan yang mampu membantu penguasa.
·
Pembatasan campur tangan pemerintah dalam urusan-urusan lokal dan pribadi
·
Mengutamakan prosedur birokrasi formal dalam manajemen dan pelayanan publik
·
Dikotomi antara politik dan
administrasi
·
Perlunya Efisiensi dalam organisasi publik.
Hanya dalam prakteknya bisa dikatakan
masih berjalan di negara-negara berkembang yang menganut faham kerajaan (Brunai
Darussalam, Arab Saudi, dll) dan juga termasuk di Indonesia dimana prinsip ini
berlaku pada masa penjajahan belanda, atau mungkin sampai saat ini.
2. New Publik Manajemen (Pasca 1970)
Pada Era ini menganut falsafah Economic
Theory, Run Government like a business (Menjalankan Pemerintahan seperti Bisnis),
atau mengelola pemerintahan dengan pendekatan bisnis dan memanfaatkan sektor
private/swasta, Dengan prinsip-prnsipnya antara lain :
·
Menggunakan sektor ‘private’ dan pendekatan bisnis dalam sektor publik (run
government like a business).
·
Penerapan prinsip “good governance”.
·
Kegiatan-kegiatan yg tidak bisa dilakukan secara efisien dan efektif oleh
pemerintah ditangani oleh sektor swasta.
·
Dalam sistem managemen dilakukan sistem pelayanan sipil, yaitu manajer diperkenankan
menegosiasikan kontrak mereka dengan para pekerja.
·
Fokus sistem anggaran pada kinerja dan hasil.
·
Manajemen berorientasi pada hasil (managing for result).
·
Menggagas konsep “citizens charter”.
·
Mengenalkan konsep Reinventing Government.
·
Menciptakan pemerintahan “works better & costs less”
Penerapan New Public Manajemen banyak
diterapkan di negara-negara “anglo saxon” seperti Australia, Kanada, New
Zealand, Inggris dan USA. Dimana dinegara-negara tersebut sektor swasta
memegang peranan penting dalam pengelolaan masyarakat serta merupakan partner
pemerintah dalam rangka Work Better dan Cost Less, Seperti yang dilakukan di
New Zealand : kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah
secara efisien dan efektif oleh pemerintah, ditangani oleh sektor swasta, di
Inggris tahun 1983, dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Robert Hawk
mempelopori gagasan managing for result, dan puncaknya adalah penerapan Good
Governance (Pemerintahan yang baik). Di Indonesia pun Good Governance mulai di
gaungkan pasca reformasi tahun 1998 bahwa pemerintahan kita akan menjalankan
good Governance, yang menjadi permasalahan adalah apakah sudah bisa berjalan
dengan baik bangsa kita mengadopsi sistem tersebut secara utuh.
3. New Public Service (Post 2003)
Pada Era ini Falsafahnya Democracy Theory
(Teori Demokrasi) run goverment like a democracy (menjalankan pemerintahan
seperti Demokrasi) dengan penekanan pada Serve Citizens, not Customer (Melayani
warga masyarakat, bukan pelangggan), Seek the Public Interest (mengutamakan
kepentingan public), dan Value Citizenship over Enterpreneurship (lebih
menghargai warganegara daripada kewirausahaan). Sehingga peran pemerintah dalam
menjalankan administrasi memegang prinsip-prinsip sebagai berikut :
·
Administrator Publik lebih banyak mendengar daripada berkata (More
listening than telling) dan lebih banyak melayani daripada mengarahkan (More
serving than steering).
·
Kerjasama melalui jaringan kerja (networking).
·
Akuntabilitas dan transparansi mengiringi responsibilitas pemerintah dalam
pelayanan publik.
·
Keterlibatan masyarakat sebagai warga negara secara aktif dalam perumusan,
pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik.
·
Pola pikir bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang wajib bagi
Pemerintah. Perspektif new public service membawa angin perubahan dalam hukum
administrasi. Perubahan ini pada dasarnya menyangkut perubahan dalam cara
memandang masyarakat dalam proses pemerintahan, perubahan dalam memandang apa
yang dimaksud dengan kepentingan masyarakat, perubahan dalam cara bagaimana
kepentingan tersebut diselenggarakan, dan perubahan dalam bagaimana
administrator publik menjalankan tugas memenuhi kepentingan publik. Perspektif
ini mengedepankan posisi masyarakat sebagai warga negara dalam konteks
penyelenggaraan pemerintahan. Perspektif ini membawa upaya demokratisasi hukum
administrasi. Pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi
administrator publik sekaligus sebagai fasilitator bagi perumusan kepentingan
publik dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Perspektif ini juga
mengakui bahkan menuntut adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai jenjang
pemerintahan, termasuk daerah.
Hukum administrasi dalam perkembangannya
di Indonesia telah melalui beberapa tahap, mulai dari masa pra kemerdekaan,
pasca kemerdekaan, orde baru, dan masa reformasi tahun 1998 sampai dengan
sekarang. Sebagai salah satu negara yang ada di dunia tentunya Indonesia juga
merupakan bagian sistem pelaksanaan administrasi global, yang selalu berkembang
sesuai dengan perkembangan kontradiksi dan saling hubungan antar sesama bangsa
di dunia. Tak pelak lagi Indonesia pun saat ini mulai mengadopsi sistem
administrasi dengan paradigma yang palig baru yaitu New Publik Service. Hanya saja banyak permasalahan administrasi
yang terjadi di Indonesia antara lain :
A. Pengaruh budaya lama (budaya feodal)
Dalam mengadopsi sistem administrasi, maka
tidak bisa dengan utuh langsung diterapkan di sebuah negara atau daerah, karena
pasti budaya setempat mempengaruhi dengan kuat ketika akan mempraktekkannya.
New Publik Service atau good governance sulit untuk di terapkan di Indonesia,
karena budaya masyarakat Indonesia yang biasa melayani kepentingan penguasa,
maka aparatur yang seharusnya melayani warga masyarakat, malah berbalik arah
untuk minta dilayani, dan masyarakatpun dengan senang hati melayani kepentingan
atau kemauan penguasa dalam hal pengurusan permasalahan administrasi
pemerintahan. Budaya asal bapak senang, budaya kroonisme/nepotisme, tidak bisa
di pisahkan dalam pelaksanaan administrasi, Rasa kekeluargaan di Indonesia
sangat kuat, apabila ada saudara, famili, atau tetangga yang mempunyai wewenang
untuk melakukan proses pengurusan administrasi pemerintahan, pastilah kita
minta bantuannya dan otomatis famili atau keluarga tersebut akan mendahulukan
kita tanpa proses antri, dan masih banyak contoh yang lainnya.
B. Politisasi Administrator Daerah
Tuntutan otonomi daerah pada saat reformasi
tahun 1998, merupakan bentuk dari ketidakpuasan daerah dalam rangka pembagian
kekayaan daerah dengan pusat, walaupun hanya daerah-daerah tertentu (daerah
yang kaya, seperti Riau, Aceh, Kaltim, dsb) yang menuntut ruang yang lebih
besar dalam pengelolaan kekayaannya, atau mereka akan melepaskan diri dari
NKRI. Dalam perkembangannya otonomi daerah dengan sistem pemilihan kepala
daerah (Pilkada) secara langsung, dimana kepala daerah merupakan jabatan
politis yang dicalonkan oleh partai, sehingga unsur politis tidak akan pernah
lepas dari corak dan gaya kepemimpinannya. Administrator daerah dalam hal ini
kepala daerah sebagai jabatan politis maka akan banyak kepentingan politis yang
lebih mempengaruhi dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan. Ini bisa terlihat
setiap ada pergantian kepala daerah, maka pasti akan diikuti oleh pergantian
pejabat eselon yang ada, tanpa alasan yang jelas hampir semua pejabat diganti,
dengan alasan menempatkan orang yang loyal, dan ini menyebabkan pejabat eselon
juga menjadi mandul, tidak kritis terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada
rakyat, karena takut jabatannya di copot. Kemudian bisa di pastikan ada
kesepakatan-kesepakatan politik antara kepala daerah terpilih dengan partai
yang mencalonkannya, minimal pada pembagian proyek-proyek daerah. Dan masih
banyak yang lainnya.
Dapat kita simpulkan bahwa permasalahan
yang ada di Indonesia dalam pelaksanaan hukum administrasi, secara garis besar
adalah pengaruh budaya lokal yang tidak bisa bertransformasi langsung dengan
baik terhadap konsep-konsep yang kita ambil dari luar, oleh karena itu, kita
masih membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan perubahan budaya ke arah yang
lebih baik. Kemudian yang kedua adalah politisasi dalam pelaksanaan hukum
administrasi yang sangat kental dan pengaruh politik ini bisa menjadi dominan,
dalam menentukan kebijakan publik. Selagi hukum administrasi belum bisa
melepaskan diri dari ranah politik maka kebijakan publik pun tidak akan pernah
lepas dari kepentingan politik.
2.2 Beberapa Permasalahan Baru Yang Berkaitan Dengan Hukum Administrasi
Negara
1.
Belum adanya
Peraturan Payung sistem administrasi Negara.
2.
Munculnya
pola administrasi negara yang tidak standar.
3.
Munculnya
lembaga -lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai
tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi
luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan
tersebut.
4.
Masih adanya
urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi
justru masih ditangani oleh pemerintah pusat.
5.
Akibat
adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam
bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan
pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.
6.
Pembangkangan
daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah, dengan
alsasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi.
7.
Terjadinya
tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu
masalah.
8.
Malfungsi peradilan
administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi
negara, sehingga tidak mampu melindungi warga Negara.
9.
Sistem Hukum
Administrasi keuangan. Tidak/kurang mendukung progresivitas pencapaian
pembangunan.
10. Penalisasi hukum administrasi.
11. Lebih menitikberatkan kepada procedure daripada outcome.
12. Pengembangan Hukum administrasi negara lebih mengedepankan sisi suspect
di banding trust.
13. Hukum administrasi negara yang lebih banyak sebagai pengaturan, dan bukan
yang memotivasi peran masyarakat.
2.3 Ciri-Ciri Hukum Administrasi Negara Yang Diharapkan
·
Berorientasi
kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan atau kewenangan semata.
·
Dibangun
berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan bukan
masyarakat yang harus mengabdi kepada hokum.
·
Dibangun
berdasarkan kepercayaan (based on trust) dan bukan
kecurigaan (based on suspect), serta
·
Pemahaman
hukum sebagai satu kesatuan nilai kemanfatan (utility) dan bukan
sekadar norma positif (legality).
·
Berorientasi
kepada hasil (outcome) dan bukan hanya kepada pemenuhan prosedur.
·
Bersifat
tidak hanya responsif tapi harus progresif.
·
Membuka
lebih besar pintu dan ruang partisipasi masyarakat.
·
Hukum yang
mampu mendukung dinamika administrasi negara dan kalau perlu justru menjadi
motivator penggerak pengembangan, dan bukan hukum yang menghalangi.
·
Mampu
memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administrator.
·
Pertanggungjawaban
administratur yang jelas.
·
Peradilan
yang berwibawa.
2.3.1 Pembangunan Hukum Administrasi Negara
·
Harus
dimulai dari kebutuhan masyarakat (prinsip hukum mengabdi kepada masyarakat)
untuk membentuk satu sistem hukum administrasi negara nasional
·
Perlu
keberanian untuk peninjauan kembali dan bahkan menfalsifikasi atas
segala prinsip, paradigma dan azas-azas hukum administrasi negara, yang
dirasakan sudah tidak cocok
2.3.2
Pilihan dalam Pola Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara, di
dalam Menghadapi Perkembangan Negara di Masa Mendatang
·
Pola
pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih
mengedepankan sisi normatif dan formalitas.
·
Pola
pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih
mengedepankan sisi progresivitas dalam pemecahan permasalahan yang dihadapi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan
berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang
dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan
diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi: Hukum
Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum tata usaha pemerintah, Hukum tata
usaha Negara, Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya.
Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat
memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara
merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat
dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan
dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah
hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur
tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara
atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara
modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara
itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh
perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa,
perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan.
Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam
arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya
terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat
kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan
dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara
itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya,
disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi,
terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang
berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah.
3.2 Saran
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar tercipta masyarakat tertib Hukum, agar masyarakat yang ada didalam dapat terlindungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak merugikan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman di negara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar tercipta kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu apa dia masyarakat yang mampu atau,kah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Syafi’i, Inu Kencana, dkk. 1999. Ilmu
Administrasi Publik. Rineka Cipta : Jakarta.
Mustafa, Bachsan. 2001. Sistem Hukum Administrasi Negara. Citra Aditya Bakti : Bandung.
Hadjon, Philipus M, dkk. 2002. Pengantar
Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press : Yogyakarta.
HR, Ridwan.
2003. Hukum Administrasi Negara : Yogyakarta.
Marbun, dkk.
2002. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Admnistrasi Negara. UII Press :
Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar