Teori Hukum
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Teori merupakan sebuah keberadaan yang sangat penting dalam dunia hukum,
karena hal tersebut merupakan konsep dasar yang dapat menjawab suatu masalah.
Teori juga merupakan sarana yang memberikan rangkuman bagaimana memahami suatu
masalah dalam setiap bidang ilmu pengetahuan hukum. Penting untuk seorang
akademisi hukum mengetahui pengertian teori secara luas, sehingga tidak terjadi
kesalahan dalam membuat karya-karya ilmiah yang merupakan proses kegiatan
seorang akademisi dalam kegiatan ilmiah maupun dalam suatu penelitian.
berikut ini merupakan pendapat beberapa pakar yang memberikan pengertian
arti teori.
1.
Kartini Kartono menjelaskan bahwa teori adalah satu prinsip umum yang
dirumuskan untuk menerangkan sekelompok gejala yang saling berkaitan.
2.
Ronny Hanitijo Soemitro berpendapat bahwa teori adalah serangkaian konsep,
definisi, dan proposisi yang saling berkaitan dan bertujuan untuk memberikan
gambaran yang sistematis tentang suatu fenomena.
3.
M. Solly Lubis mengemukakan bahwa teori adalah pengetahuan ilmiah yang mencakup
penjelasan mengenai suatu sektor tertentu dalam disiplin keilmuan.
4.
S. Nasution menguraikan bahwa teori adalah susunan fakta yang saling
berhubungan dalam bentuk sistematis, sehingga dapat dipahami fungsi dan peranan
teori dalam penelitian ilmiah, mengarahkan, merangkum pengetahuan dalam sistem
tertentu, serta meramalkan fakta.[1]
Teori menurut para pakar diatas berasal dari cabang-cabang ilmu lain,
tergantung dari sudut mana memandang substansi teori tersebut, begitu pula
dengan ilmu hukum yang luas sehingga terdapat banyak aliran teori atau mahzab
yang lahir dari para sarjana.
Teori hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan manusia serta
mengikuti kebutuhan dan nilai-nilai yang hidup dalam manusia sehingga teori
dapat dikatakan sebagai kajian fundamental dalam sebuah karya tulis. Makalah
ini mencoba mengulas berbagai macam teori-teori hukum yang ada serta
mahzab-mahzab yang dikemukakan oleh para sarjana.
BAB II
PEMBAHASAN
a. Teori-teori
Yunani
Zaman romawi kuno dianggap sebagai sumber pemikiran tentang hukum dan
filsafat, karena pada zaman ini memiliki kebebasan untuk mengungkapkan ide dan
pendapatnya dan bersifat tidak menerima informasi begitu saja (receptive
attitude) namun dengan sikap senang menyelidiki sesuatu secara kritis (an
inquiring attitude), dengan sikap inilah muncul ahli hukum dan ahli pikir
terkenal.
Plato hidup dalam (427-347 SM). Dilahirkan di kota Athena (Yunani) dan
mempunyai murid bernama Aristoteles (384-322 SM) Plato peletak ajaran idealism,
sedangkan Aristoteles mengembangkan ajaran realisme (kenyataan). Dalam pikiran
Aristoteles bahwa hukum harus dibagi dalam dua kelompok, yaitu
1.
Hukum alam atau kodrat yang mencerminkan aturan alam. Hukum alam itu merupakan
suatu hukum yang selalu berlaku dan tidak pernah berubah karena kaitannya
dengan aturan alam, dan
2.
Hukum positif yang dibuat manusia. Pembentukan hukum ini selalu harus dibimbing
oleh suatu rasa keadilan dengan prinsip equity (kesamaan) yang kemudian
melahirkan keadilan distributif yang kemudian dikembangkan sebagai suatu perlakuan
yang sama terhadap kesederajatan di hadapan hukum
(equality before the law), dan keadilan korektif (remedial).
b. Hukum Alam
Lahirnya hukum alam pada dasarnya merupakan sejarah umat manusia dalam
menemukan absolute justice (keadilan yang mutlak). Aliran hukum
alam menyebutkan “hukum itu langsung bersumber dari Tuhan” bersifat universal
dan abadi, serta antara hukum dan moral tidak dapat dipisahkan.
Hukum alam sesungguhnya merupakan konsep yang mencakup banyak teori di
dalamnya yang dikemukakan oleh para ahli hukum sehingga terdapat beberapa
perbedaan pandangan, penilaian dalam menafsirkan, dan mengartikan hukum alam
tersebut, berikut adalah pendapat menurut beberapa para ahli hukum.
1. Soedjono Dirdjosisworo menjelaskan, bahwa
hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati
yang mutlak
2. Surojo Wignjodipuro menjelaskan, bahwa
hukum alam adalah hukum yang digambarkan berlaku adil, sifatnya kekal (tidak
dapat diubah), berlaku dimanapun dan pada zaman apapun juga.
3. Aristoteles mengatakan bahwa hukum alam
adalah hukum yang oleh orangorang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras
dengan kodrat alam.
c. Mazhab atau
Aliran Sejarah (Historis)
Mahzab atau aliran sejarah tumbuh sebagai suatu reaksi terhadap dua
kekuatan yang berkuasa dari zamannya yaitu Rasionalisme dengan kepercayaannya
kepada hukum alam, kekuasaan akal dan prinsip, pada masa tersebut kepercayaan
dan semangat revolusi Perancis dengan pemberontakannya terhadap kekuasaan dan
tradisi, kepercayaannya pada akal dan kekuasaan kehendak manusia.
Ajaran pokok mazhab sejarah (historis) sebagai mana diuraikan oleh von
Savigny mengatakan “bahwa hukum itu tak perlu diadakan kodifikasi, karena apa
yang menjadi isi dari hukum itu ditentukan oleh pergaulan hidup manusia yang
ditentukan dari masa ke masa.”
Savigny dan beberapa pengikutnya menyimpulkan ajaran pokok mazhab sejarah
sebagai berikut
1. Hukum ditermukan, tidak dibuat.
Perkembangan hukum pada dasarnya adalah proses yang tidak disadari dan organis,
oleh karena itu perundang-undangan adalah kurang penting dibandingkan adat dan
kebiasaan.
2. Hukum dipandang sebagai perkembangan hukum
yang hidup dimasyarakat primitif mudah dipahami menuju hukum yang lebih
kompleks dalam peradaban modern. Para ahli hukum merupakan suatu organ dari
kesadaran umum, terikat pada tugas untuk membentuk dasar perundang-undangan,
oleh karena itu ahli hukum sebagai badan pembuat perundang-undangan dianggap
lebih penting daripada undang-undang itu sendiri
3. Undang-undang tidak dapat berlaku atau
dapat diterapkan secara universal karena setiap masyarakat mengembangkan hukum
kebiasaannya sendiri, karena mempunyai bahasa, adat istiadat dan konstitusi
yang khas.
d. Teori
Teokrasi
Teori teokrasi berkembang pada zaman abad pertengahan antara abad ke-5
sampai abad ke-15. Teori ini mengajarkan bahwa hukum berasal dari Tuhan Yang
Maha Esa, oleh sebab itu manusia diharuskan tunduk kepada hukum. Perintah
tersebut dituliskan dalam kitab suci. Tinjauan mengenai hukum dikaitkan dengan
kepercayaan dan agama dan ajaran tentang legitimasi kekuasaan hukum didasarkan
atas kepercayaan dan agama.
Teori teokrasi mengajarkan pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan
pemimpin negara hanya bertanggung jawab terhadap Tuhan dan tidak kepada
siapapun, sehingga pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran
terhadap Tuhan sehingga raja dianggap sebagai wakil Tuhan dan tangan Tuhan di
Penganut teori teokrasi ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, dan
Marsilius. Agustinus mengajarkan bahwa yang menjadi waki Tuhan di dunia adalah
Paus (dari Vatikan). Thomas Aquinas mengajarkan bahwa Raja dan Paus mempunyai
kekuasaan yang sama, hanya saja bidangnya berbeda. Raja dalam bidang keduniaan,
sedangkan Paus bertugas dalam bidang keagamaan. Kemudian Marsilius berpendapat
bahwa kekuasaan yang mewakili Tuhan adalah raja.
e. Teori
Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini, kekuasaan yang paling tinggi terdapat dari rakyat yang
diselenggarakan dari perwakilan berdasarkan suara terbanyak (general
willvolonie generale). Tindak negara merupakan cerminan dari rakyat, juga
semua peraturan perundang-undangan adalah penjelmaan kemauan rakyat.
Teori kedaulatan rakyat menjelaskan bahwa hukum adalah kemauan orang
seluruhnya yang telah menyerahkan kepada organisasi bernama negara yang
terlebih dahulu dibentuk dan diberi tugas membentuk hukum yang berlaku dalam
masyarakat. Masyarakat sudah berjanji untuk mentaati hukum tersebut, maka teori
ini dapat juga dikatakan sebagai teori perjanjian masyarakat.
Penganot teori ini adalah Jean Jacques Rousseau yang dalam karangan bukunya
berjudul Le Contract Social, yang mengajarkan bahwa dengan perjanjian
masyarakat, secara otomatis individu menyerahkan kebebasan hak serta
wewenangnya kepada rakyat seluruhnya, sehingga suasana kehidupan alamiah
berubah menjadi kehidupan bernegara.
f. Teori
Kedaulatan Negara
Teori ini adalah kebalikan daripada teori kedaulatan rakyat dimana
kekuasaan hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan bersama seluruh masyarakat,
tetapi hukum adalah penjelmaan kemauan negara, eksistensi hukum berkaitan
dengan eksistensi negara. Karena itu kekuasaan tertinggi dipegang oleh negara.
Teori ini dipelopori oleh Hans Kelsen dalam karyanya berjudul Reine
Rechtslehre, berpendapat hukum adalah tidak lain dari pada kemauan negara (wille
des Staates). Menurut Hans Kelsen, orang taat kepada hukum karena merasa
wajib mentaatinya sebagai perintah negara bukan karena negara menghendakinya.
g. Teori
Kedaulatan Hukum
Teori kedaualatan hukum timbul sebagai akibat dari penyangkalan terhadap
teori kedaulatan negara yang memposisikan hukum lebih rendah daripada kedudukan
negar. Negara tidak tunduk kepada hukum karena hukum diartikan sebagai perintah
negara.
Teori kedaulatan hukum (rechts souvereiniteit) mengajarkan yang
memiliki kekuasaan tertinggi adalah hukum. Karena raja ataupun penguasa, rakyat
maupun negara tunduk kepada hukum. Penggagas teori kedaulatan hukum ini adalah
Leon Duguit dalam karyanya Traite de Droit Constitusionel dan H. Krabbe
dengan karyanya Kritische Darstellung der Staatslehre.
h. Aliran Hukum
Positivisme atau Utilitarisme
Aliran positivism muncul pada abad ke-19 dengan pemikiran para ahli yang
kritis terhadap idealism yang terdapat dalam pemikiran hukum alam, dengan
melihat kepada ralitas sosial yang terus berkembang pada masa itu. Aliran
positivism mengatakan bahwa kaedah hukum dari kekuasaan negara yang tertinggi,
dan sumbernya adalah hukum positif yang terpisah dari kaidah sosial, bebas
pengaruh politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Aliran posotivisme dirintis oleh John Austin (1790-1859) seorang ahli
filsafat hukum dari inggris dengan teorinya yang bernama Analytical
Jurisprudence. Austin berpendapat bahwa hukum merupakan perintah dari
subyek pemegang kekuasan tertinggi, atau pemegang kedaulatan, juga menganggap
hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup. Hukum secara
tegas dipisahkan dari keadilan (dalam arti kesebandingan), dan hukum tidak
didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, namun didasarkan atas
kekuasaan yang lebih tinggi.
i.
Teori Hukum Murni
Teori ini dikemukakan oleh Hans Kelsen (1881-1973) dalam karyanya yang
terkenal Reine Rechtslehre (ajaran hukum murni), Regemeine
Staatslehre (ajaran umum tentang negara), General Theory of Law and
State (teori umum tentang hukum dan negara)
Teori hukum murni bertentangan dengan ilmu hukum yang bersifat ideologis,
yaitu pengembangan hukum hanya sebagai alat pemerintahan negara-negara
totaliter. Teori hukum murni ini menghendaki hukum harus dibersihkan dari
unsur-unsur yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis, politis dan sejarah.
Teori hukum murni yang menolak unsur-unsur non yuridis dan tidak memberikan
ruang untuk hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hans
Kelsen berpendapat bahwa satu-satunya obyek penyelidikan ilmu pengetahuan hukum
adalah bersifat normative, artinya hukum berada dalam dunia sollen (yang
seharusnya menurut hukum), bukan dalam sein (kenyataan dalam
masyarakat).
Kemudian Hans Kelsen membentuk konsep Grundnorm atau Stufenbau
Theory, yaitu dalil yang menganggap bahwa semua hukum bersumber pada satu
induk. Lebih detailnya dalah semua peraturan hukum diturunkan dari norma dasar
(grundnorm). Norma dasar bersifat abstrak dan mengikat secara umum, yang
kemudian peraturan-peraturan hukum lainnya mengacu pada norma dasar bersifat
konkrit dan mengikat subyek tertentu.
j.
Teori atau Aliran Sosiologis
Teori atau aliran sosiologis menjelaskan bahwa hukum merupakan kenyataan
apa yang menjadi kenyataan dalam masyarakat dan bagaimana secara fakta hukum
diterima, tumbuh, dan berlaku dalam masyarakat. Teori ini dipelopori oleh
Roscou Pound (Juris dari Amerika Serikat), Eugen Ehrlich (1826-1922), Emil
Durkheim (1858-1917), dan Max Weber (1864-1920).
Max Weber seorang pakar hukum dan dianggap sebagai tokoh dalam sosiologi
modern, Weber menganggap hukum merupakan segi yang sangat penting yang
mendominasi masyarakat. Menurut Weber ada empat tipe ideal hukum, yaitu sebagai
berikut.
1. Hukum irrasionil dan materiil, yaitu
diamana pembentukan undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya
semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa merujuk kepada kaedah manapun
2. Hukum irrasionil dan formil, yaitu dimana
pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaedah-kaedah di luar akal,
karena didasarkan pada wahyu dan ramalan.
3. Hukum rasionil dan materiil, dimana
keputusan para pembentuk undangundang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci,
kebijaksanaan penguasa atau ideology.
4. Hukum rasionil dan formil, yaitu dimana
hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep abstrak dari ilmu hukum,
Karena itu, hukum formil lebih cenderung untuk menyusun sistematika
kaedah-kaedah hukum, sedangkan hukum materiil lebih bersifat empiris. Akan
tetapi kedua hukum tersebut dapat dirasionalisasikan kepada hukum formil
didasarkan pada logika murni, sedangkan materil pada kegunaannya.
k. Aliran
Antropologi
Menurut aliran antropologi, hukum adalah norma yang tidak tertulis yang
tumbuh secara nyata dalam masyarakat seiring dengan perkembangan kebudayaan.
Pencetus aliran ini adalah Sir Hendry Maine (1822-1888), Radcliffe-Brown,
Malinowski, Paul J. Bohanna, dan E.A. Hoebel.
Paul J. Bohanna berpendapat bahwa pada dasarnya hukum adalah suatu pelembagaan
kembali (reinstitutionalization) kebiasaan dalam masyarakat atau juga
kebiasaan menjalani pelembagaan kembali untuk memenuhi tujuan yang lebih
terarah dalam kerangka apa yang disebut dengan hukum.
l.
Aliran Realis
Gerakan aliran realis dalam ilmu hukum muncul di Amerika Serikat dan
Skandinavia, Kaum realis berfikir didasarkan oleh suatu konsepsi radikal
mengenai proses peradilan. Dan menurut aliran realis, hukum apa yang dibuat
oleh hakim dan hakim lebih layak disebut membuat hukum daripada menemukan hukum.
Aliran realis ini menekankan kepada hakikat manusiawi dalam pelaksanaan hukum.
Pencetus aliran realis dari Amerika Serikat adalah Karl Llewellyn
(1893 - 1962), Jerome Frank (1889-1957), dan Hakim Agung Amerika Serikat Olive
Wendell Holmes (1841-1935). Kemudian dari Swedia dipelopori oleh Hagerstron
(1868-1939) dan dari Denmark adalah Alf Ross.
Esinsi dari ajaran realisme hukum
dari Holmes dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Perkembangan Ilmu hukum terletak pada
pengujian-pengujian fakta
2. Kehidupan hukum pada dasarnya bukan
logika, melainkan pengalaman (the life of the law has been not logic, but
experience).
3. Yang dianggap sebagai hukum adalah
ramalan, dan tidak ada yang lebih
penting dari
itu.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Teori hukum terus berkembang dan berevolusi seiring dengan perkembangan dan
perubahan nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat ataupun negara, teori hukum
sendiri telah banyak dipengaruhi oleh unsur-unsur lain karena kesadaran
daripada pembentukan hukum itu sendiri melalui proses yang panjang dan
melibatkan kehidupan manusia itu sendiri, penulis secara pribadi berpendapat
bahwa dari historisnya teori hukum sebagian besar dijadikan alat justifikasi
dan berperan besar dalam social engineering oleh pihak-pihak tertentu namun hal
tersebut tidak dapat dihindari karena manusia pada hakikatnya akan terus
mencari hukum yang mampu menyesuaikan diri dari zaman ke zaman dan mampu
memenuhi kebutuhan manusia untuk hidup, berkeluarga, bermasyarakat dan
bernegara.
Namun pada akhirnya teori hukum akan tetap mencari bentuknya yang mengikuti
sifat manusia yang terus berubah-ubah perubahan tersebut tidak dapat dikatakan
menjadi lebih baik atau tidak, karena terjadinya pergeseran nilai-nilai yang
substansial dan mendasar, namun selama masih bisa memenuhi kebutuhan manusia
tersebut, maka teori hukum tersebut dapat berguna untuk manusia.
SARAN
Teori hukum sebaiknya selalu dikembangkan oleh para ahli hukum, karena
kebutuhan dan perubahan nilai-nilai yang hidup dalam kehidupan manusia selalu
berubah-ubah tiap zaman. Hukum selalu dituntut untuk mengikuti perubahan
tersebut ataupun manusia harus dibatasi oleh hukum itu sendiri, semua
bergantung pada cita - cita dan tujuan manusia yang menciptakan teori hukum itu
sendiri.
Maka dari itu sebaiknya teori hukum dapat selalu dikembangkan hanya
melibatkan pakar hukum untuk menggali lebih dalam mengenai teori hukum secara
fundamental ataupun melibatkan ahli dari berbagai cabang ilmu pengetahuan agar
jurang antara idealisme hukum itu tercipta dan kenyataan lapangan dimana hukum
itu ditegakan tidak terlalu dalam.
Daftar Pustaka
Dirdjosisworo, Soedjono. 1994. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Garfika
Rasjidi, Lili. 2007. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra
Aditya Bakti
Komentar
Posting Komentar