birokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Birokrasi dan politik bagai dua mata
uang yang tidak akan pernah terpisahkan satu sama lain. Birokrasi dan politik
memang merupakan dua buah institusi yang memiliki karakater yang sangat
berbeda, namun harus selalu saling mengisi. Dua karakter yang berbeda antara
dua institusi ini pada satu sisi memberikan sebuah ruang yang positif bagi apa
yang disebut dengan sinergi, namun acapkali juga tidak dapat dipisahkan dengan
aroma perselingkuhan.
Menurut Etzioni-Havely (dalam
Savirani:2005) birokrasi adalah organisasi hirarkis pemerintah yang ditunjuk
untuk menjalankan tugas melayani kepentingan umum. Ciri khas yang melekat dalam
tubuh birokrasi adalah bentuk organisasi yang berjenjang, rekrutmen berdasarkan
keahlian, dan bersifat impersonal. Birokrasi juga merupakan unit yang secara
perlahan mengalami penguatan, independen, dan kuat. Penguasaan berbagai sumber
daya oleh birokrasi menjadikan birokrasi menjadi kekuatan besar yang dimiliki
oleh negara. Sedangkan politik merupakan institusi yang disebut juga dengan
pusat kekuasaan. Kekuasaan yang dimiliki oleh politik berlangsung dalam
berbagai arena, seperti pembuatan, penerapan, dan evaluasi kebijakan publik.
Dalam arti yang lebih luas, segala sesuatu yang berkaitan dengan partai,
demokrasi, dan kebijakan disebut juga dengan politik.
Sementara birokrasi adalah sebuah
institusi yang mapan dengan segala sumber dayanya, namun pada lain sisi sistem
kenegaraan mensyaratkan politik masuk sebagai aktor yang mengepalai birokrasi
melalui mekanisme politik formal. Oleh karena itu, birokrasi pemerintah tidak
bisa dilepaskan dari kegiatan politik. Pada setiap gugusan masyarakat yang
membentuk tata pemerintahan formal, tidak bisa dilepaskan dari aspek politik.
Pada gilirannya, birokrasi mau tidak mau
harus rela dikepalai oleh mereka yang umumnya bukan berasal dari kalangan
birokrasi. Artinya, kepentingan politik dengan sendirnya akan turut bermain
dalam sistem penyelenggaraan pemerintah. Persoalan yang mengemuka adalah
mampukah kepala daerah memberikan peluang kepada birokrasi yang dipimpinya
dengan arif untuk tetap mengikuti kaidah demokrasi yang normatif.
Dalam berbagai macam pola hubungan
antara birokrasi dan politik, institusi politik -sebagaimana diketahui
bersama- terdiri atas orang-orang yang berprilaku politik yang diorganisasikan
secara politik oleh kelompok-kelompok kepentingan dan berusaha untuk
mempengaruhi pemerintah untuk mengambil dan melaksanakan suatu kebijakan. Oleh
karena itu, birokrasi pemerintah secara langsung ataupun tidak langsung selalu
berhubungan dengan kelompok kepentingan politik tersebut.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang
telah diuraikan di atas, penulis mengajukan rumusannya masalah secara singkat
sebagai berikut:
1. Apakah
yang dimaksud dengan birokrasi?
2. Faktor-faktor
apa saja yang mempengaruhi birokrasi?
3. Apakah
yang dimaksud dengan politik?
4. Bagaimana
birokrasi Indonesia sebelum adanya reformasi birokrasi?
5. Bagaimana
sejarah lahirnya reformasi birokrasi di Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk mengkaji kembali bagaimana keadaan serta hubungan
birokrasi dengan politik di Indonesia. Selain itu, pembuatan makalah ini juga
bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana proses dari reformasi
birokrasi itu sendiri di Indonesia yang pada kenyataannya belum berjalan secara
efektif.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Birokrasi
1. Pengertian Birokrasi
Jika dilihat dari segi
bahasa, birokrasi terdiri dari dua kata yaitu biro yang
artinya meja dan krasi yang artinya kekuasaan. Birokrasi
memiliki dua elemen utama yang dapat membentuk pengertian, yaitu peraturan atau
norma formal dan hirarki. Jadi, dapat dikatakan pengertian birokrasi adalah
kekuasaan yang bersifat formal yang didasarkan pada peraturan atau
undang-undang dan prinsip-prinsip ideal bekerjanya suatu organisasi. Secara
etimologi birokrasi berasal dari istilah “buralist” yang dikembangkan oleh
Reineer von Stein pada 1821, kemudian menjadi “bureaucracy” yang akhir-akhir
ini ditandai dengan cara-cara kerja yang rasional, impersonal dan leglistik
(Thoha, 1995 dalam Hariyoso, 2002). Birokrasi dapat dirujuk kepada empat
pengertian yaitu,
Birokrasi
dapat diartikan sebagai kelompok pranata atau lembaga tertentu.
Birokrasi
dapat diartikan sebagai suatu metoda untuk mengalokasikan sumber daya dalam
suatu organisasi.
“Kebiroan”
atau mutu yang membedakan antara birokrasi dengan jenis organisasi lain.
(Downs, 1967 dalam Thoha, 2003)
Kelompok
orang yang digaji yang berfungsi dalam pemerintahan. (Castle, Suyatno,
Nurhadiantomo, 1983)
Birokrasi Ideal Menurut Weber
Max Weber sebagai bapak birokrasi
mengatakan bahwa birokrasi menjadi elemen penting yang menghubungkan ekonomi
dengan masyarakat. Weber mengajukan sebuah model birokrasi ideal yang memiliki
karakteristik sebagai berikut (dalam Islamy, 2003):
Pembagian
Kerja (division of labour)
Adanya
prinsip hierarki wewenang (the principle of hierarchi)
Adanya
sistem aturan (system of rules)
Hubungan
Impersonal (formalistic impersonality)
Sistem
Karier (career system)
2. Faktor-faktor
yang mempengaruhi birokrasi:
a. Faktor
budaya
Budaya
dan perilaku koruptif yang sudah terlembaga (“uang administrasi” atau uang
“pelicin”)
Budaya
“sungkan dan tidak enak” dari sisi masyarakat
Masyarakat
harus menanggung biaya ganda karena zero sum game
Internalisasi
budaya dalam mekanisme informal yang profesional
b. Faktor
individu
Perilaku
individu sangat bersifat unik dan tergantung pada mentalitas dan moralitas
Perilaku
individu juga terkait dengan kesempatan yang dimiliki seseorang yang memiliki
jabatan dan otoritas
Perilaku
opportunistik hidup subur dalam sebuah sistem yang korup
Individu
yang jujur seringkali dianggap menyimpang dan tidak mendapat tempat
c. Faktor
organisasi dan manajemen
Meliputi struktur, proses, leadership, kepegawaian dan hubungan
antara pemerintah dan masyarakat
Struktur
birokrasi masih bersifat hirarkis sentralistis dan tidak
terdesentralisasi
Proses
Birokrasi seringkali belum memiliki dan tidak melaksanakan
prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, efektivitas dan keadilan
Birokrasi
juga sangat ditentukan oleh peran kepemimpinan yang kredibel
Dalam aspek
kepegawaian, Birokrasi dipengaruhi oleh rendahnya gaji, proses rekrutmen
yang belum memadai, dan kompetensi yang rendah.
Hubungan
masyarakat dan pemerintah dalam Birokrasi belum setara; pengaduan dan
partisipasi masyarakat masih belum memiliki tempat (citizen charter)
d. Faktor
politik
Ketidaksetaraan
sistem birokrasi dengan sistem politik dan sistem hukum
Birokrasi
menjadi “Geld Automaten” bagi partai politik
Kooptasi
pengangkatan jabatan birokrasi oleh partai politik
B. Politik
1. Pengertian
Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara
berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Di samping itu politik
juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
Dalam
konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku
politik, partisipasi politik, proses
politik, dan juga tidak kalah pentingnya
untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
C. Gambaran Umum Birokrasi di
Indonesia Sebelum Reformasi
Birokrasi di Indonesia
menurut Karl D Jackson merupakan bureaucratic polity. Model ini merupakan
birokrasi dimana negara menjadi akumulasi dari kekuasaan dan menyingkirkan
peran masyarakat dari politik dan pemerintahan. Ada pula yang berpendapat bahwa
birokrasi di Indonesia merupakan birokrasi Parkinson dan Orwel. Hal ini
disampaikan oleh Hans Dieter Evers. Birokrasi Parkinson merujuk pada
pertumbuhan jumlah anggota serta pemekaran struktural dalam birokrasi yang
tidak terkendali. Birokrasi Orwel merujuk pada pola birokratisasi yang
merupakan proses perluasan kekuasaan pemerintah yang dimaksudkan sebagai
pengontrol kegiatan ekonomi, politik dan social dengan menggunakan regulasi
yang bila perlu ada suatu pemaksaan.
Dari model yang
diutarakan di atas dapat dikatakan bahwa birokrasi yang berkembang di Indonesia
pada masa Orde Baru adalah birokrasi yang berbelit-belit, tidak efisien dan
mempunyai pegawai birokrat yang makin membengkak.
Keadaan ini pula yang
menyebabkan timbulnya penyimpangan-penyimpangan berikut, seperti :
Maraknya
tindak KKN
Tingginya
keterlibatan birokrasi dalam partai politik sehingga pelayanan terhadap
masyarakat tidak maksimal
Pelayanan
publik yang diskriminatif
Penyalahgunaan
wewenang
Pengaburan
antara pejabat karir dan non-karir
D. Sejarah Reformasi Birokasi di Indonesia
Reformasi politik 1998
adalah pintu gerbang Indonesia menuju sejarah baru dalam dinamika politik
nasional. Reformasi politik yang diharapkan dapat beriringan dengan reformasi
birokrasi, fakta menunjukan, reformasi birokrasi mengalami hambatan signifikan
hingga kini, akibatnya masyarakat tidak dapat banyak memetik manfaat nyata dari
reformasi politik 1998.
Pasca reformasi,
ikhtiar untuk melepaskan birokrasi dari kekuatan dan pengaruh politik gencar
dilakukan. Kesadaran pentingnya netralitas birokrasi mencuat terus-menerus. BJ
Habibie, Presiden saat itu, mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 (PP No.5 Tahun
1999), yang menekankan kenetralan pegawai negeri sipil (PNS) dari partai
politik. Aturan ini diperkuat dengan pengesahan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian untuk menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1974.
Saat membentuk yang
pertama setelah Gus Dur terpilih, sedang terjadi keributan tentang pengangkatan
Sesjen di Departemen Kehutanan dimana sesjen tersebut adalah orang dari partai
yang sama dengan menteri kehutanan saat itu. Begitu juga terjadi di beberapa
departemen dan di Diknas, BUMN, dan lain-lain. Ada beberapa eselon yang
diangkat yang dia merupakan orang dari partai yang sama dengan menteri yang
membawahi departemen tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa bagaimana suatu
birokrasi pemerintahan tidak terlepas dari intervensi partai politik.
Kemudian ada pula
tindakan presiden Abdurrahman Wahid yang menghapuskan Departemen Penerangan dan
Departemen Sosial, dengan alas an bahwa departemen tersebut bermasalah, banyak
KKN, dan departemen itu dianggap telah mencampuri hak-hak sipil warga negara.
Penghapusan dua
departemen tersebut dapat dikatakan sesuai dengan prinsip reinventing
government atau ada pula yang menganggap hal ini sebagai langkah
debirokratiasasi dan dekonstruksi masa lalu yang dianggap terlalu berlebihan
mengintervensi kemerdekaan dan kemandirian publik.
Aturan induk
netralitas politik birokrasi Indonesia sudah ada pada pasal 4 Peraturan
Pemerintah 1999, yang menyatakan bahwa PNS dalam menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan tidak bertindak diskriminatif, khususnya dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pemerintahan
Megawati, para menteri dalam masa itu melestarikan tradisi Golkar, yaitu semua
organisasi pemerintah dikaburkan antara jabatan karier dengan non karier, serta
jabatan birokrasi dengan jabatan politik. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa
ini harapan untuk melakukan reformasi birokrasi tidak akan terlaksana. Hingga
pada tahun 2004 barulah dimulai reformasi birokrasi secara riil dengan pembentukan
UU.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik
dan demokratis mensyaratkan kinerja dan akuntabilitas
aparatur yang makin meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa reformasi
birokrasi merupakan kebutuhan dan harus sejalan dengan perubahan tatanan
kehidupan politik, kemasyarakatan, dan dunia usaha. Dalam peta tantangan
nasional, regional, dan internasional, aparatur negara dituntut untuk dapat
mewujudkan profesionalisme, kompetensi dan akuntabilitas. Pada era globalisasi,
aparatur negara harus siap dan mampu menghadapi perubahan yang sangat dinamis
dan tantangan persaingan dalam berbagai bidang. Saat ini masyarakat Indonesia
sedang memasuki era yang penuh tuntutan perubahan serta antusiasme akan
pengubahan. Ini merupakan sesuatu yang di Indonesia tidak dapat dibendung lagi.
Oleh karena itu, reformasi di tubuh birokrasi indonesia harus terus dijalankan
demi terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat seperti yang telah dilakukan
oleh departemen keuangan.
B. Saran
Untuk memayungi reformasi birokrasi,
diupayakan penataan perundang-undangan, antara lain dengan menyelesaikan
rancangan undang-undang yang telah ada. Dengan demikian, proses reformasi
birokrasi dapat berjalan dengan baik dengan adanya legalitas secara hukum dalam
pelaksanaannya.
Untuk membangun bangsa yang bermartabat,
harus dilakukan bersama oleh pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan
pemerintah yang lebih baik dari able government ke better
government dan trust government. Selain itu, diharapkan
masyarakat dapat lebih partisipatif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi,
prinsip-prinsip good governance, pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan yang baik, bersih, dan berwibawa, serta pencegahan dan
percepatan pemberantasan korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Albrow,
Martin. 2005.Birokrasi.
Yogyakarta .Tiara Wacana.
Thoha,
Miftah. 2010.Birokrasi dan Politik di
Indonesia.Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Tjokrowinoto,
Moeljarto. 2004. Birokrasi dalam
Polemik. Yogyakarta.
Pustaka Pelajar.
Pasolong,
Harbani. 2010. Kepemimpinan Birokrasi. Bandung : Alfabeta.
Santoso,
Priyo Budi. 1993. Birokrasi Pemerintah Orde Baru. Jakarta:
PT Rajagrafindo Persada.
Komentar
Posting Komentar